Wing Chun Therapy merupakan terapi relaksasi otot dan reposisi tulang. Teknik penyembuhan yang digunakan oleh Wing Chun Therapy adalah gabungan dari bermacam-macam teknik yang mencakup: pemijatan otot, teknik stretching, decompresi, reposisi, ketok dan bekam.
Teknik penyembuhan ini diberi nama "Wing Chun Therapy" karena berasal dari Tradisional Ip Man Wing Chun (TIMWC) Indonesia yang merupakan organisasi wing chun yang bersifat nirlaba. Wing Chun Therapy merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Tradisional Ip Man Wing Chun Indonesia, karena setiap instruktur beladiri Wing Chun bukan hanya mengerti teknik beladiri, tapi juga dibekali dengan teknik penyembuhan bila ada murid yang cidera. Oleh sebab itu, Wing Chun Therapy hanya ada dan diturunkan khusus kepada murid-murid dan kalangan beladiri Wing Chun.
Setiap Terapis Wing Chun Therapy telah memiliki sertifikasi yang didapatkan dengan cara mengikuti program pelatihan (teori dan praktek), lulus ujian, dan memiliki pengalaman praktek dalam kurun waktu tertentu.
Wing Chun Therapy dalam seluruh kegiatan penyembuhan kepada masyarakat bersifat sosial dan non-tarif (sukarela) mengikuti sifat organisasi Tradisional Ip Man Wing Chun Indonesia yang bersifat nirlaba.
Nama & Logo Wing Chun Therapy telah sah terdaftar di Departemen Kementrian Hukum dan HAM, berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 dan merupakan milik Wing Chun Therapy. Dilarang menggunakan nama serta logo WING CHUN THERAPY tanpa seizin kami.
LOKASI KAMI
Wing Chun Therapy saat ini telah hadir di 13 provinsi di Indonesia : DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, NTT.
Lokasi lengkap dan nomor kontak Wing Chun Therapy ada di bagian LOKASI.
PERINGATAN
Wing Chun Therapy tidak bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau terapi yg diberikan oleh individu yg mengatasnamakan Wing Chun Therapy yang tidak terdaftar pada website ini.